Minggu, 20 Mei 2012

VERIFIKASI ATAU AUDIT


Proses pembayaran atas tagihan yang dibebankan pada APBD, dirasakan cukup menyita waktu, ini disebabkan beberapa hal diantaranya adalah minimnya SDM keuangan yang professional dan terbatasnya aturan SOP yang menjadi dasar pengujian dan verifikasi tagihan/permintaan pembayaran serta system keuangan yang belum optimal.
Dibandingkan dengan APBN maka proses pembayaran hanya membutuhkan waktu 1 Jam atau paling lambat 24 jam. Sedangkan APBD sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 212 ayat (1)“Penerbitan SPM paling lama 2 hari terhitung sejak diterimanya SPP“  dan Pasal 217 ayat (1) “ Penerbitan SP2D paling lama 2 hari terhitung sejak diterimanya SPM”
meskipun kenyataannya penerbitan SPM bisa memakan waktu mingguan bahkan bulanan, karena tidak ada sanksi yang mengatur bilamana ketentuan waktu itu dilanggar.
Proses penerbitan SPM pada SKPD, menurut pengamatan saya, disebabkan karena proses pengujian atau verifikasi oleh PPK-SKPD dalam hal ini oleh Tim Verifikasi belum memahami fungsi dan kewenangannya sehingga Tim tersebut tidak dapat membedakan persepsi Verifikasi dengan Audit. Berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 132 ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Kriteria kelengkapan dan Ke-sah-an Bukti/Dokumen tidak diatur dalam aturan yang jelas, sehingga tim terkadang memberikan penjelasan melampaui wewenang yang diberikan.  Melampaui kewenangan saya maksudkan karena Tim melakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber apakah prosedur pengadaan barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana ini adalah tugas dari Auditor. Apabila ada keraguan atau keyakinan yang tidak memadai atau ada indikasi pelanggaran(meskipun tugas verifikasi bukan untuk mengeluarkan pendapat/Opini) maka tim dapat melaporkan dugaan tersebut melalui aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam kesempatan lain sebagai bentuk nyata pakta integritas,tanpa harus menunda tahapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPK/PPTK.
Tim Verifikasi menurut saya hanya menguji kesesuaian angka dan huruf, kesesuaian format dengan aturan yang berlaku, konsistensi dokumen, kelengkapan syarat-syarat pengajuan SPM, dan lain-lain yang bersifat administratif. Karena proses yang lama dalam birokrasi dapat membuka peluang munculnya penyalahgunaan wewenang dan KKN, meskipun niat kita melakukan verifikasi/pengujian yang mendalam juga dalam rangka menutup peluang tersebut.
Akhir kata semoga setiap masalah yang muncul dapat kita berikan solusi terbaik, sehingga reformasi birokrasi dapat terwujud sedikit demi sedikit.

3 komentar:

ikhsan firdaus mengatakan...

mohon ijin copy paste om. http://aksarafirdaus.blogspot.com/

Rakhmad Robby mengatakan...

Saya setuju dengan pendapat anda Pasal 132 (1) Permendagri 13 tahun 2006 tersebut bisa menimbulkan arogansi bagi penyelenggara terutama PPK-SKPD dan BUD karena tidak dijelaskan secara rinci apa saja kelengkapan dokumen yang dimaksud apakah secara materiil ataukah formil,akibatnya para penyelenggara menafsirkan sendiri sehingga tidak ada perbedaan antara verifikasi dan audit,akibatnya waktu yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan SPM maupun SP2D menjadi lebih dari waktu yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan dan ini dapat mengakibatkan terhambatnya penyerapan Anggaran bagi SKPD yang mana bwrdampak pada terhambatnya pembangunan hendaknya ada aturan yang lebih memperteegas hal ini sehingga para penyelenggara tidak bertindak atas dasar asumsi tetapi bertindak atas dasr aturan yang jelas dan transparan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan Daerah.....

johanes k.m rai mengatakan...

ditempat saya bahkan berbulan2.. bahkan verifikator bisa menilai suatu kontrak benar atau salah.
ijin share pak..