Senin, 20 Agustus 2012

PEMENANG TENDER RAMADHAN TELAH DITETAPKAN

Selama Sebulan ( 29 hari dan sebagian peserta ramadhan melewati selama 30 hari) proses prakualifikasi massal ramadhan telah kita lalui. Hari ini, 1 syawal 1433H, kita telah menandatangani kontrak bersama di lapangan - sebagian dimasjid-masjid- untuk melaksanakan paket pekerjaan Amar Maruf Nahi Mungkar selama 1 Tahun kedepan.
Beberapa ketentuan dalam prakualifikasi ramadhan telah kita lewati, sebagai berikut :
  • Prakualifikasi massal  Ramadhan dimulai sejak 1 Ramadhan 1433 H
  • Syarat yang harus dipenuhi peserta ramadhan yakni peserta perorangan ( Hai Orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa......) tidak semua manusia diundang untuk mengikuti paket ini.
  • Peserta dapat memperbaikinya dokumen prakualifikasi setiap saat, aanwijzing dilaksanakan hampir setiap malam.
  • Batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi terhitung sejak hilal sudah terlihat dan diumumkan oleh Menteri Agama.
  • Terdapat waktu khusus (lailatul qadar)dimana penunjukan langsung dilakukan terhadap peserta yang terpilih.
  • Potongan PPN (zakat) harus dibayarkan tunai yang dikalkulasi sesuai konversi makanan pokok peserta.
  • Harga tidak dapat ditentukan berdasarkan harga satuan ; Harga satuan sesuai dengan kemampuan pengendalian dan kompetensi peserta.
Semoga kita masuk dalam daftar pendek Pemenang pada Ramadhan ini.
Akhir kata :
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 H
MINAL AIDIN WAL FAIZIN
SALAM PENGADAAN.......

Rabu, 08 Agustus 2012

PEJABAT PENGADAAN MENURUT PERPRES 70 TAHUN 2012

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pengadaan adalah Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan Langsung, sedangkan pengadaan langsung adalah Pengadaan Barang / Jasa langsung kepada penyedia Barang / Jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung.

Dengan pengertian ini maka, pejabat pengadaan tidak dapat lagi melaksanakan pemilihan dengan metode penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, Pejabat Pengadaan dalam perubahan kedua ini hanya dan boleh melaksanakan pengadaan langsung.