Sabtu, 19 Mei 2012

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan

Mencermati Lampiran II Bagian C.2.l pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah " (4).PPK menerima penyerahan hasil pekerjaan setelah : (a)  seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
maka dapat disimpulkan bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh Pihak Penyedia (sebagai Pihak I / yang menyerahkan) dan PPK (sebagai Pihak II / yang menerima) dengan menggunakan kop perusahaan penyedia, 
bukan kop SKPD karena dalam hal ini yang berkepentingan adalah Pihak Pertama, agar Pihak Penyedia memenuhi syarat sebagaimana dituangkan dalam kontrak untuk memperoleh pembayaran.
Kesimpangsiuran format Pertanggungjawaban selama ini, karena tidak adanya Peraturan yang dijadikan dasar pihak Bendahara Umum Daerah dalam proses verifikasi dokumen pembayaran dalam rangka pengajuan SPM, sehingga proses pencairan dana terkadang terhambat karena tidak adanya persepsi yang sama dalam pengelolaan keuangan daerah. Masing-masing SKPD memiliki format SPJ berbeda  dan tentunya dengan pemahaman yang berbeda pula.
Disamping itu, perubahan mendasar yang terjadi dengan berlakunya Perpres 54 Tahun 2010 ( http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=2619353719 ) adalah penyatuan 2 Berita Acara (BA) yang selama ini tersendiri adalah BA. Pemeriksaan dan BA. Penerimaan menjadi satu Berita Acara yakni BA. Penerimaan Hasil Pekerjaan (BPHP), -Hasil Pekerjaan dalam hal ini dapat berupa barang maupun jasa-. Sehingga Persepsi bahwa Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan hanya menerima Barang/Jasa secara  substansial yang sesuai SPK/Kontrak dan yang menerima barang secara formal adalah Penyimpan Barang adalah keliru, karena barang/jasa yang diterima PPHP adalah substansial dan juga formal. Penyimpan Barang menerima barang setelah proses pengujian, pemeriksaan dan penerimaan oleh PPHP telah selesai, bilamana barang/jasa tersebut memang akan disimpan, kalau barang tersebut akan diserahkan kepada masyarakat maka PPK dapat langsung menyerahkannya kepada masyarakat tanpa harus melalui penyimpan barang.


Tidak ada komentar: