Nyaris 2 Tahun, tak satupun tulisan saya post di blog ini, sepanjang tahun 2013 saya diamanahkan menjadi Bendahara Pengeluaran SKPD, sehingga tak tersisa banyak waktu untuk menulis.
Putra Mahkota
Mengasah Integritas dan Profesionalisme
Minggu, 09 Maret 2014
Senin, 20 Agustus 2012
PEMENANG TENDER RAMADHAN TELAH DITETAPKAN
Selama Sebulan ( 29 hari dan sebagian peserta ramadhan melewati selama 30 hari) proses prakualifikasi massal ramadhan telah kita lalui. Hari ini, 1 syawal 1433H, kita telah menandatangani kontrak bersama di lapangan - sebagian dimasjid-masjid- untuk melaksanakan paket pekerjaan Amar Maruf Nahi Mungkar selama 1 Tahun kedepan.
Beberapa ketentuan dalam prakualifikasi ramadhan telah kita lewati, sebagai berikut :
- Prakualifikasi massal Ramadhan dimulai sejak 1 Ramadhan 1433 H
- Syarat yang harus dipenuhi peserta ramadhan yakni peserta perorangan ( Hai Orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa......) tidak semua manusia diundang untuk mengikuti paket ini.
- Peserta dapat memperbaikinya dokumen prakualifikasi setiap saat, aanwijzing dilaksanakan hampir setiap malam.
- Batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi terhitung sejak hilal sudah terlihat dan diumumkan oleh Menteri Agama.
- Terdapat waktu khusus (lailatul qadar)dimana penunjukan langsung dilakukan terhadap peserta yang terpilih.
- Potongan PPN (zakat) harus dibayarkan tunai yang dikalkulasi sesuai konversi makanan pokok peserta.
- Harga tidak dapat ditentukan berdasarkan harga satuan ; Harga satuan sesuai dengan kemampuan pengendalian dan kompetensi peserta.
Akhir kata :
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 H
MINAL AIDIN WAL FAIZIN
SALAM PENGADAAN.......
Rabu, 08 Agustus 2012
PEJABAT PENGADAAN MENURUT PERPRES 70 TAHUN 2012
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pejabat Pengadaan adalah Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan
Langsung, sedangkan pengadaan langsung adalah Pengadaan Barang / Jasa langsung
kepada penyedia Barang / Jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan
langsung.
Dengan pengertian ini maka,
pejabat pengadaan tidak dapat lagi melaksanakan pemilihan dengan metode
penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, Pejabat Pengadaan
dalam perubahan kedua ini hanya dan boleh melaksanakan pengadaan langsung.
Kamis, 21 Juni 2012
Menyusun dan Menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pasal
66 ayat (5) b Perpres 54 Tahun 2010, HPS digunakan sebagai dasar untuk
menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode
Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya
adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan (Lampiran Bab IV A Bagian B.1/2.a.2)).
Rabu, 20 Juni 2012
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR DINAS
KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
TA. 20…
1. Latar Belakang
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan,
Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran
Sabtu, 16 Juni 2012
Laporan Hasil Perjalanan Dinas
PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG
DINAS KEPENDUDUKAN,
CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan : Salotungo Telp: (0484) 21507 Watansoppeng 90812
LAPORAN
HASIL PERJALANAN DINAS
Nama Pejabat / Pegawai : M. SYARIF
Nip : 19731226
200502 1 002
Jabatan : Staf /
Pejabat Pengadaan
Berdasarkan
Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) Nomor : 236/D.KCTT/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012, dengan ini kami
melaporkan hasil perjalanan dinas sebagai berikut :
1.
Maksud dan Tujuan Melakukan Perjalanan Dinas :
- Mengikuti Diklat Teknik Penentuan dan Penetapan HPS Pengadaan Barang/Jasa
2.
Ringkasan dan Hasil Perjalanan Dinas :
- Pelatihan dan Lokakarya Teknik dan
Metode Penyusunan HPS dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Kota pada tanggal
11 Juni 2012 sampai dengan 13 Juni 2012
- Materi Teknik dan Metode Penyusunan HPS
dibawakan oleh Bpk.Ir. Sutan L. Lubis,
M.Sc ( mantan Direktur Penyelesaian Sanggah LKPP dan mantan Ketua Tim
Penyusun Perpres 54 Tahun 2010)
Jumat, 08 Juni 2012
E-PROCUREMENT INOVASI MENUJU PENGADAAN BEBAS KORUPSI
Mon - 28 May
Written by Harfin
Menurut survei Indonesia Procurement Watch (IPW) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2011 lalu, terungkap bahwa ternyata 89 persen penyedia barang dan jasa pemerintah me-lakukan suap untuk memenangkan tender.
Selain
itu, 92 persen penyedia barang dan jasa tersebut juga mengakui pernah
melakukan penyuapan dalam mengikuti tender. Survei yang dilakukan
terhadap 792 penyedia barang dan jasa pengu-saha rekanan pemerintah ini
dilakukan di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.
Langganan:
Postingan (Atom)