Rabu, 20 Juni 2012

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR              DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG TA. 20…  

1. Latar Belakang
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran

2012, diadakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pada pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Agar  pekerjaan  Pembangunan Gedung Kantor   tersebut   dapat   optimal   maka   perlu pengawasan  teknis  yang  kompeten  sesuai  dengan dokumen perencanaan teknis.
2. Maksud dan Tujuan
 
Maksud dan Tujuan Kegiatan :
Supaya pelaksanaan konstruksi fisik dapat berlangsung sesuai dengan dokumen rencana teknis dan dapat dihasilkan konstruksi fisik   yang andal dan menjamin keselamatan dan kenyamanan gedung dan penggunanya.
Maksud dan Tujuan Pengawasan :
Pengawasan  Teknis  Pembangunan Gedung Kantor  bertujuan  agar  selama  masa  pelaksanaan konstruksi  fisik  dapat  dikendalikan  dan  dimonitor guna memenuhi waktu, biaya dan mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan teknis dan dokumen kontrak. 
3. Sasaran
Terbangunnya Gedung yang memenuhi syarat-syarat teknis bangunan
4. Lokasi Kegiatan
Kelurahan   Lalabata Rilau   Kecamatan Lalabata Kab. Soppeng 
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan  ini  dibiayai  dari  sumber  pendanaan:  APBD Kabupaten Soppeng TA. ..... 
6. Nama dan Organisasi Pengadaan
 
-          Pejabat Pembuat Komitmen :    ..........................................
   Pejabat Pengadaan :    .........................................
-          Panitia Penerima Hasil Pekerjaan :
1.   .......................................... (KETUA)
2.   ........................................ (SEKRETARIS)
             3.   ...........................................(ANGOTA) 
7. Data Dasar
       Dokumen   perencanaan   teknis   Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng yang termasuk di dalamnya adalah : 
  • Gambar rencana teknis
  • Rencana kerja dan syarat
  • Rencana anggaran biaya
  • Metode  pelaksanaan  yang  diajukan  penyedia jasa pelaksana konstruksi 
8. Referensi Hukum  
           Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Bangunan Bangunan Gedung Negara sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 
      9. Lingkup Kegiatan
 
1.  Memeriksa   dan   mempelajari   dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. 
2.  Mengawasi   pemakaian   bahan,   peralatan   dan metode  pelaksanaan,  serta  mengawasi  ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3.  Mengawasi pelaksanaan  pekerjaan konstruksi dari     segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik.
4.   Mengumpulkan  data  dan  informasi  di  lapangan     untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5.      Menyelenggarakan   rapat-rapat   lapangan   secara berkala, membuat laporan Mingguan dan laporan Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil   rapat-rapat   lapangan,   Laporan   harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
6.      Menyusun   Berita   Acara   Kemajuan   Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua pekerjaan Konstruksi.
7.      Meneliti    gambar-gambar   pelaksanaan (Shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana.
8.      Meneliti  dan   menyetujui   gambar-gambar   yang telah   sesuai   dengan   pelaksanaan (As-Built Drawings)   sebelum   Serah   Terima Sementara (PHO).
9.      Menyusun daftar cacat/ kekurangan sebelum serah terima sementara, mengawasi perbaikannya pada
masa      pemeliharaan,         dan       Laporan   Akhir Pengawasan.
 
10. Menyusun laporan akhir pengawasan 
10. Tanggung Jawab Pengawas
 
1.    Konsultan  Pengawas  bertanggung  jawab  secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai  dengan  ketentuan  dan  kode  tata ‘laku’ profesi yang berlaku.
2.      Secara umum tanggung  jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a)      Kesesuaian   pelaksanaan   konstruksi   dengan
dokumen   pelelangan / pelaksanaan   yang dijadikan  pedoman,  serta  peraturan,  standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b)      Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil pengawasan yang berlaku.
c)      Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan. 
d)  Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi   juga   bagi  para  tenaga   ahli   profesional pengawasan yang terlibat.
11. Kriteria
 
Pekerjaan  yang  akan  dilaksanakan  oleh  Konsultan Pengawas  pada   Kerangka   Acuan   Kerja   ini   harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
1.      PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap  bagian  dari  pekerjaan  pengawasan  harus dilaksanakan   secara   benar   dan   tuntas   sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
2.      PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan    pekerjaan    pengawasan    teknis konstruksi   yang   obyektif   untuk   kelancaran pelaksanaan,   baik   yang   menyangkut   macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku
3.      PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan   pengawasan   konstruksi   fisik   harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai    Konsultan    Pengawas    yang    secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan.
4.    PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian   administrasi   sehubungan   dengan pekerjaan  dilapangan  harus  dilaksanakan  sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5.    PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA.
Selain  kriteria  umum  diatas,  untuk  pekerjaan pengawasan   berlaku   pula   ketentuan-ketentuan seperti  standar,  pedoman,  dan  peraturan  yang berlaku, antara lain :
a)      Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan
yang   bersangkutan,   yaitu   Surat   Perjanjian Pekerjaan     Pelaksanaan     beserta kelengkapannya, dan    ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
b)  Yang   termuat   dalam   Peraturan   Menteri Pekerjaan  Umum  Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang, Pedoman Teknis   Pembangunan   Bangunan   Gedung Negara. 
12. Proses Pekerjaan Pengawasan
 
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara   terinci   yang   sesuai   dengan   setiap   bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sbb:
1.   Pekerjaan Persiapan
a)      Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b)      Memeriksa  Time  Schedule  /  Bar  Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapat persetujuan.
2.     Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a)      Melaksanakan  pekerjaan  pengawasan  secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan   teknis   yang   dilakukan   dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b)  Mengawasi  kebenaran  ukuran,  kualitas  dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan  dilapangan  atau  ditempat  kerja lainnya.
c)      Mengawasi    kemajuan    pelaksanaan    dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas   waktu   pelaksanaan   minimal   sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d)      Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat   mempengaruhi   biaya   dan   waktu pekerjaan  serta  berpengaruh  pada  ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
e)      Memberi   petunjuk,   perintah   sejauh   tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari   kontrak,   dapat   langsung   disampaikan kepada   Pemborong,   dengan   pemberitahuan tertulis kapada Pemberi Tugas.
f)       Memberi   bantuan   dan   petunjuk   kepada Pemborong  dalam  mengusahakan  perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a)      Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b)      Mengadakan  rapat  lapangan  secara  berkala sedikitnya  dua  kali  dalam  sebulan,  dengan Pemberi  Tugas,  Perencana  dan  Pemborong dengan  tujuan  untuk  membicarakan  masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah   diterima   paling   lambat 1   minggu kemudian.
c)      Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a)  Memberi    laporan    dan    pendapat    teknis administrasi   dan   teknis   teknologis   kepada Pemberi Tugas, mengenai volume, Prosentase dan nilai bobot bagian - bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b)   Melaporkan  kemajuan  pekerjaan  yang  nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c)     Melaporkan   bahan-bahan   bangunan   yang dipakai,  jumlah  tenaga  kerja  dan  alat  yang     digunakan.
d)    Memeriksa   gambar-gambar   kerja   tambahan yang  dibuat  oleh  Pemborong  terutama  yang mengakibatkan   tambah   atau   berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a)      Menerima   dan   menyiapkan   Berita   Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b)     Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan serta penambahan atau  pengurangan  pekerjaan  guna  keperluan pembayaran.
Mempersiapkan   formulir,   laporan   harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir - formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
13. Informasi
 
1.   Untuk    melaksanakan    tugasnya,    Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2.      Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi   yang   digunakan   dalam   pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan   informasi   menjadi   tanggung   jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
3.      Informasi pengawasan antara lain :
a.       Dokumen Pelaksanaan yaitu :
i.               Gambar-gambar pelaksanaan,
ii.             Rencana kerja dan syarat-syarat,
iii.           Berita  Acara  Aanwijzing  sampai  dengan penunjukan pemborong,
iv.           DokumenKontrakPelaksanaan/Pemborongan.
b.      Bar Chart dan S-Curve dan Net Work Planning dari pekerjaan yang dbuat oleh Pemborong ( setelah disetujui).
c.       Kerangka Acuan Kerja ( KAK) Pengawasan.
d.      Peraturan-peraturan,  standar  dan  pedoman  yang berlaku   untuk   pekerjaan   pengawasan   teknis konstruksi,   termasuk   petunjuk   teknis   simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
Informasi lainnya. 
14. Keluaran
 
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
A.     Buku   harian,   yang   memuat   semua   kejadian, perintah  /  petunjuk  yang  penting  dari  PemberiTugas,   Kontraktor   pelaksana,   dan   Konsultan Pengawas.
B.     Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1.      Tenaga Kerja,
2.      Bahan-bahan   yang   datang,   Diterima   atau ditolak,
3.      Alat-alat,
4.      Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
5.      Waktu pelaksanaan pekerjaan.
6.      Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan
C.     Laporan  mingguan dan  bulanan sebagai resume laporan harian.
D.     Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran.
E.      Surat  Perintah  Perubahan  pekerjaan  dan  Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang. 
F.   Gambar-gambar  sesuai  dengan  pelaksanaan  (as-built  drawings)  dan  manual  Peralatan-peralatan yang dibuat oleh kontraktor Pelaksana. 
G.     Laporan Rapat di lapangan ( site meeting ). 
H.   Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time   Schedule   yang   dibuat   oleh   Kontraktor Pelaksana. 
I.    Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan. 
15. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
 120 (seratus Dua Puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya SPMK atau sesuai dengan masa pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Pelaksana Pekerjaan) 
16. Personil
 
Posisi
Kualifikasi
Jumlah Orang Bulan
Site Engineer
Pendidikan  minimal  S1  Sipil dengan pengalaman profesional di bidang enjineering minimal 6 tahun memiliki SKA min ahli madya di bidang sejenis
1
Quality& Quantity Engineer
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil            dengan pengalaman profesional      dibidang enjineering   minimal           4   tahun memiliki   SKA   minimal   ahli muda
1
Pengawas Lapangan
Pendidikan minimal STM Bangunan            dengan  pengalaman professional     di         bidangnya minimal 5 tahun
2
Staf Administrasi
Pendidikan minimal SMA dan SMK   dan   berpengalaman   di administrasi proyek minimal 3 tahun
1
       17. Uraian Tugas Personil
 
Site Engineer.
Site   Engineer   bertanggung   jawab   kepada   pejabat Pelaksana  Teknis  Kegiatan  untuk  di  lapangan  dan terhadap  Pejabat  Pembuat  Komitmen  dalam  rangka pelaksanaan kontrak.Site Engineer   akan   berkedudukan   di tempat berdekatan      dengan lokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas   dan   tanggung   jawab   Site   Engineer   akan mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a.       Mengikuti         petunjuk-petunjuk       dan persyaratan   yang   telah   ditentukan,   terutama sehubungan dengan:
1)   Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk    melakukan    monitoring    kondisi pekerjaan    dan   melakukan    perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
2)    Pengertian  yang  benar  tentang  Spesifikasi Teknis.
3)  Metode   pelaksanaan  untuk  tiap   jenis pekerjaan  yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
4)   Metode  pengukur  volume  pekerjaan  yang benar dan sesuai dengan  pasal-pasal dalam dokumen kontrak  tentang cara pengukuran dan pembayaran.
5)  Rincian teknis yang diperlukan apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan fisik.
b.      Membuat   pernyataan   penerimaan    (Acceptance) atau   penolakan            (Rejection)  atas  material  dan produk pekerjaan.
c.       Melakukan pengawasan  dan  memberi  pengarahan kepada   kontraktor   dalam   pengambilan   data lapangan   serta   kaitannya   dengan   rekayasa lapangan.
d.      Mengadakan   penyesuaian  di   lapangan   dengan dokumen perencanaan teknis yang tertuang dalam kontrak pelaksanaan fisik.
e.   Melakukan pemantapan atas prestasi Kontraktor Pelaksana, dan segera melaporkan kepada   Pejabat   Pelaksana   Teknis  Kegiatan apabila kemajuan  pekerjaan  ternyata  mengalami keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana serta membuat   saran-saran penanggulangan dan perbaikan.
f.       Melakukan    pengecekan    pekerjaan  dan  secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
g.   Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik dan biaya   pekerjaan,   dan   menyerahkannya   kepeda Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
h.    Menyusun Justifikasi  Teknis,  termasuk  gambar dan perhitungan   sehubungan   dengan   usulan perubahan kontrak.
i.        Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen  tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
Quality Engineer
Bertanggung    jawab    kepada   Site   Engineer    atas pengendalian   mutu   bahan   dan   pekerjaan   yang dilaksanakan oleh kontraktor  berdasarkan  ketentuan dan  persyaratan  yang  telah ditentukan dalam dokumen kontrak. Tugas  dan  tanggung  jawab   Quality  Engineer mencakup,  tapi  tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a.      Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta mengusahakan agar Site Engineer dan  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  selalu mendapat  informasi  yang  diperlukan  sehubungan dengan pengendalian mutu.
b.     Melakukan   pengawasan   dan   pemantapan   atas pengaturan  personil  dan  peraturan  laboratorium Kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung  oleh  tersedianya    tenaga  dan  peralatan pengendalian  mutu  sesuai  dengan  persyaratan dalam  Dokumen Kontrak.
c.      Melakukan   pengawasan   dan   pemantauan   atas material   dan peralatan yang diperlukan.
d.     Melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan pemeriksaan   mutu   bahan   dan   pekerjaan,   serta memberikan laporan kepada Site Engineer apabila timbul permasalahan            sehubungan  dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.
e.      Menyerahkan   kepada   Site   Engineer   himpunan data bulanan pengendalian mutu.
f.      Memberikan    petunjuk   kepada kontraktor pelaksana, agar semua teknisi laboratorium dan staf
pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur  dan  tata  cara  pelaksanaan  test  sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.
Pengawas  Lapangan
Pengawas  lapangan  bertanggung  jawab  kepada  Site Engineer terhadap pengendalian kuantitas bahan dan pekerjaan    yang    dilaksanakan    oleh    kontraktor berdasarkan ketentuan  dan  persyaratan  yang  telah ditentukan  di dalam dokumen kontrak. Tugas  dan  tanggung  jawab pengawas lapangan mencakup,  tapi  tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a.      Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta mengusahakan agar Site Engineer selalu  mendapat  informasi  yang  diperlukan sehubungan  dengan  pengawasan  sesuai  dengan design yang ditentukan.
b.     Setiap   saat   mengikuti   petunjuk   teknis   dan spesifikasi yang  tercantum  dalam  Dokumen Kontrak.
c.      Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak.
d.     Mengecek   dan   mengukur   volume   bahan   dan pekerjaan yang dihasilkan oleh kontraktor, sebagai dasar untuk pengajuan termin pembayaran. 
e.  Melaporkan segera kepada Site Engineer  apabila ternyata  pelaksanaan     pekerjaan         akan mengakibatkan  terlampaunya   volume  pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrakf.      Mengecek semua “As Built Drawing” yang dibuat oleh kontraktorMelaksanakan   pengarsipan   surat-surat,   laporan harian,    laporan    bulanan,   jadwal   kemajuan pekerjaan dan lain-lain
18.Penutup
   Kerangka  Acuan  Kerja  ini  dibuat  sebagai  pedoman dan bahan tanggapan bagi  Konsultan  Pengawasan  untuk melaksanakan penawaran biaya/ nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas nantinya  apabila ditetapkan sebagai  Konsultan Pengawas untuk Kegiatan  Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng 
 
 
Ditetapkan di :Watansoppeng
Pada Tanggal : ……………
Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen




.......................................
                                                            NIP. ..............................
  



Tidak ada komentar: