KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR DINAS
KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
TA. 20…
1. Latar Belakang
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan,
Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran
2012, diadakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pada pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2012, diadakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pada pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Agar pekerjaan
Pembangunan Gedung Kantor tersebut
dapat optimal maka
perlu pengawasan teknis
yang kompeten sesuai
dengan dokumen perencanaan
teknis.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Kegiatan :
Supaya pelaksanaan konstruksi fisik dapat berlangsung
sesuai dengan dokumen rencana teknis dan dapat dihasilkan konstruksi fisik yang andal dan menjamin keselamatan dan kenyamanan gedung dan penggunanya.
Maksud dan Tujuan Pengawasan :
Pengawasan Teknis
Pembangunan Gedung Kantor
bertujuan agar selama
masa pelaksanaan konstruksi
fisik dapat dikendalikan
dan dimonitor guna memenuhi waktu, biaya dan mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan teknis dan dokumen kontrak.
3. Sasaran
Terbangunnya Gedung yang
memenuhi syarat-syarat teknis bangunan
4. Lokasi
Kegiatan
Kelurahan
Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata
Kab. Soppeng
5. Sumber
Pendanaan
Kegiatan
ini dibiayai dari
sumber pendanaan: APBD Kabupaten Soppeng TA. .....
6. Nama
dan Organisasi Pengadaan
- Pejabat Pembuat Komitmen : ..........................................
Pejabat Pengadaan : .........................................
- Panitia Penerima Hasil Pekerjaan :
1. .......................................... (KETUA)
2. ........................................ (SEKRETARIS)
3. ...........................................(ANGOTA)
7. Data Dasar
Dokumen
perencanaan teknis Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan,
Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng
yang termasuk di dalamnya adalah :
- Gambar rencana teknis
- Rencana kerja dan syarat
- Rencana anggaran biaya
- Metode pelaksanaan yang diajukan penyedia jasa pelaksana konstruksi
8. Referensi Hukum
Berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Teknis
Bangunan Bangunan Gedung Negara sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
9. Lingkup Kegiatan
1.
Memeriksa
dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi
pemakaian bahan, peralatan
dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik.
4. Mengumpulkan
data dan informasi
di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5.
Menyelenggarakan
rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan Mingguan dan laporan
Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukkan hasil rapat-rapat
lapangan, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
Pemborong.
6.
Menyusun Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua pekerjaan Konstruksi.
7.
Meneliti
gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana.
8.
Meneliti
dan menyetujui gambar-gambar yang telah
sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings) sebelum
Serah Terima Sementara (PHO).
9.
Menyusun daftar cacat/ kekurangan sebelum serah terima sementara, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pengawasan.
masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pengawasan.
10. Menyusun
laporan akhir pengawasan
10. Tanggung
Jawab Pengawas
1. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan
dan kode tata ‘laku’ profesi yang berlaku.
2.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
a)
Kesesuaian
pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
dokumen pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b)
Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil pengawasan yang berlaku.
c)
Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
d) Penanggung
jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan tetapi
juga bagi para
tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
11. Kriteria
Pekerjaan
yang akan dilaksanakan
oleh Konsultan Pengawas
pada Kerangka Acuan
Kerja ini harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
1.
PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap
bagian dari pekerjaan
pengawasan harus dilaksanakan
secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
2.
PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku
3.
PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan
konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan.
sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan.
4. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrasi sehubungan
dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA.
Selain kriteria
umum diatas, untuk
pekerjaan pengawasan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan
yang berlaku, antara lain :
a) Ketentuan
yang diberlakukan untuk pekerjaan
yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
b) Yang termuat
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal
27 Desember 2007 tentang, Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
12. Proses
Pekerjaan Pengawasan
Konsultan Pengawas harus membuat uraian
kegiatan secara
terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sbb:
1.
Pekerjaan Persiapan
a) Menyusun
program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b) Memeriksa Time
Schedule / Bar
Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapat
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan
pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya.
b) Mengawasi kebenaran
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,peralatan
dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
c) Mengawasi kemajuan
pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas
waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d) Memberikan masukan
pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Tugas.
e) Memberi petunjuk,
perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada
Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kapada
Pemberi Tugas.
f) Memberi bantuan
dan petunjuk kepada Pemborong
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
3.
Konsultasi
a) Melakukan
konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan.
b) Mengadakan rapat
lapangan secara berkala sedikitnya dua
kali dalam sebulan,
dengan Pemberi Tugas, Perencana
dan Pemborong dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat
risalah dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 minggu kemudian.
c) Mengadakan
rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4.
Laporan
a) Memberi laporan
dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologis kepada Pemberi
Tugas, mengenai volume, Prosentase dan nilai bobot bagian - bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
pemborong.
b) Melaporkan kemajuan
pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan
bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja
tambahan yang dibuat oleh
Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah
atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5.
Dokumen
a) Menerima dan
menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa
dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan formulir,
laporan harian, mingguan
dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua
serta formulir
-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
13. Informasi
1. Untuk
melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini.
2.
Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
3.
Informasi pengawasan antara lain :
a.
Dokumen Pelaksanaan yaitu :
i.
Gambar-gambar pelaksanaan,
ii.
Rencana kerja dan syarat-syarat,
iii.
Berita
Acara Aanwijzing sampai
dengan penunjukan pemborong,
iv.
DokumenKontrakPelaksanaan/Pemborongan.
b.
Bar Chart dan S-Curve dan Net Work Planning
dari pekerjaan yang dbuat oleh Pemborong ( setelah disetujui).
c.
Kerangka Acuan Kerja ( KAK) Pengawasan.
d.
Peraturan-peraturan, standar
dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi,
termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
Informasi
lainnya.
14. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan
pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
A.
Buku
harian, yang memuat
semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting
dari PemberiTugas, Kontraktor
pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
B.
Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1.
Tenaga Kerja,
2.
Bahan-bahan
yang datang, Diterima
atau ditolak,
3.
Alat-alat,
4.
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
5.
Waktu pelaksanaan pekerjaan.
6.
Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan
C.
Laporan
mingguan dan bulanan sebagai
resume laporan harian.
D.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran
pembayaran.
E.
Surat
Perintah Perubahan pekerjaan
dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh kontraktor Pelaksana.
G. Laporan Rapat di lapangan ( site meeting ).
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
I. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh kontraktor Pelaksana.
G. Laporan Rapat di lapangan ( site meeting ).
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
I. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.
15. Jangka
Waktu Penyelesaian Pekerjaan
120 (seratus Dua Puluh) hari kalender sejak
ditandatanganinya SPMK atau sesuai dengan masa pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi (Pelaksana Pekerjaan)
16. Personil
Posisi
|
Kualifikasi
|
Jumlah
Orang Bulan
|
Site
Engineer
|
Pendidikan minimal
S1 Sipil dengan
pengalaman profesional di bidang enjineering minimal 6
tahun memiliki SKA min ahli madya di bidang sejenis
|
1
|
Quality&
Quantity Engineer
|
Pendidikan
minimal S1 Teknik Sipil dengan pengalaman profesional dibidang enjineering
minimal 4 tahun memiliki SKA
minimal ahli muda
|
1
|
Pengawas
Lapangan
|
Pendidikan
minimal STM Bangunan dengan pengalaman professional di bidangnya
minimal 5 tahun
|
2
|
Staf
Administrasi
|
Pendidikan
minimal SMA dan SMK dan berpengalaman di administrasi proyek minimal 3
tahun
|
1
|
17. Uraian Tugas Personil
Site Engineer.
Site
Engineer bertanggung jawab
kepada pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan untuk di
lapangan dan terhadap Pejabat
Pembuat Komitmen dalam
rangka pelaksanaan kontrak.Site Engineer
akan berkedudukan di tempat berdekatan dengan lokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas
dan tanggung jawab
Site Engineer akan mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut :
a.
Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan
yang telah ditentukan,
terutama sehubungan dengan:
1) Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan
monitoring kondisi
pekerjaan dan melakukan
perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan.
2) Pengertian
yang benar tentang
Spesifikasi Teknis.
3) Metode
pelaksanaan untuk tiap
jenis pekerjaan
yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
4) Metode
pengukur volume pekerjaan
yang benar dan sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan
pembayaran.
5) Rincian teknis yang diperlukan apabila terjadi perubahan lingkup
pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan fisik.
b.
Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance)
atau penolakan (Rejection)
atas material dan produk
pekerjaan.
c.
Melakukan pengawasan dan
memberi pengarahan kepada kontraktor
dalam pengambilan data lapangan
serta kaitannya dengan
rekayasa lapangan.
d.
Mengadakan
penyesuaian di lapangan dengan dokumen perencanaan teknis yang
tertuang dalam kontrak pelaksanaan fisik.
e. Melakukan pemantapan atas prestasi Kontraktor Pelaksana,
dan segera melaporkan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan apabila kemajuan pekerjaan ternyata
mengalami keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana serta membuat
saran-saran penanggulangan dan perbaikan.
f.
Melakukan
pengecekan pekerjaan dan
secara khusus harus ikut serta dalam proses
pengukuran akhir pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik
dan biaya pekerjaan, dan
menyerahkannya kepeda Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
h. Menyusun Justifikasi Teknis,
termasuk gambar dan
perhitungan sehubungan dengan
usulan perubahan kontrak.
i.
Mengecek dan menandatangani
dokumen-dokumen tentang
pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
Quality Engineer
Bertanggung jawab
kepada Site Engineer
atas pengendalian mutu
bahan dan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh
kontraktor berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak. Tugas dan
tanggung jawab Quality
Engineer mencakup, tapi
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a.
Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari
Site Engineer,
serta mengusahakan agar Site Engineer dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
selalu mendapat informasi
yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu.
b.
Melakukan
pengawasan dan pemantapan
atas pengaturan personil dan
peraturan laboratorium Kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung oleh
tersedianya tenaga dan
peralatan pengendalian
mutu sesuai dengan
persyaratan dalam
Dokumen Kontrak.
c.
Melakukan
pengawasan dan pemantauan
atas material dan peralatan
yang diperlukan.
d.
Melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan pemeriksaan
mutu bahan dan
pekerjaan, serta memberikan laporan kepada Site Engineer apabila timbul permasalahan sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.
e.
Menyerahkan kepada Site
Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu.
f.
Memberikan
petunjuk kepada kontraktor pelaksana, agar
semua teknisi laboratorium dan staf
pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.
pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.
Pengawas
Lapangan
Pengawas lapangan
bertanggung jawab kepada
Site Engineer terhadap pengendalian kuantitas bahan
dan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh
kontraktor berdasarkan ketentuan
dan persyaratan yang
telah ditentukan
di dalam dokumen kontrak. Tugas
dan tanggung jawab pengawas lapangan mencakup, tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a.
Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari
Site Engineer, serta mengusahakan agar Site Engineer selalu
mendapat informasi yang
diperlukan sehubungan
dengan pengawasan sesuai
dengan design yang ditentukan.
b.
Setiap
saat mengikuti petunjuk
teknis dan spesifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak.
c.
Menyiapkan data terinci serta rekomendasi
teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak.
d.
Mengecek
dan mengukur volume
bahan dan pekerjaan yang dihasilkan oleh kontraktor, sebagai dasar untuk pengajuan termin pembayaran.
e. Melaporkan segera kepada Site Engineer apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampaunya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrakf. Mengecek semua “As Built Drawing” yang dibuat oleh kontraktorMelaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain
e. Melaporkan segera kepada Site Engineer apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampaunya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrakf. Mengecek semua “As Built Drawing” yang dibuat oleh kontraktorMelaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain
18.Penutup
Kerangka Acuan Kerja
ini dibuat sebagai
pedoman dan bahan tanggapan bagi
Konsultan Pengawasan untuk melaksanakan
penawaran biaya/ nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas nantinya
apabila ditetapkan sebagai Konsultan
Pengawas untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan,
Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng
Ditetapkan di :Watansoppeng
Pada Tanggal : ……………
Pengguna
Anggaran /
Pejabat
Pembuat Komitmen
.......................................
NIP. ..............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar