Senin, 20 Agustus 2012

PEMENANG TENDER RAMADHAN TELAH DITETAPKAN

Selama Sebulan ( 29 hari dan sebagian peserta ramadhan melewati selama 30 hari) proses prakualifikasi massal ramadhan telah kita lalui. Hari ini, 1 syawal 1433H, kita telah menandatangani kontrak bersama di lapangan - sebagian dimasjid-masjid- untuk melaksanakan paket pekerjaan Amar Maruf Nahi Mungkar selama 1 Tahun kedepan.
Beberapa ketentuan dalam prakualifikasi ramadhan telah kita lewati, sebagai berikut :
  • Prakualifikasi massal  Ramadhan dimulai sejak 1 Ramadhan 1433 H
  • Syarat yang harus dipenuhi peserta ramadhan yakni peserta perorangan ( Hai Orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa......) tidak semua manusia diundang untuk mengikuti paket ini.
  • Peserta dapat memperbaikinya dokumen prakualifikasi setiap saat, aanwijzing dilaksanakan hampir setiap malam.
  • Batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi terhitung sejak hilal sudah terlihat dan diumumkan oleh Menteri Agama.
  • Terdapat waktu khusus (lailatul qadar)dimana penunjukan langsung dilakukan terhadap peserta yang terpilih.
  • Potongan PPN (zakat) harus dibayarkan tunai yang dikalkulasi sesuai konversi makanan pokok peserta.
  • Harga tidak dapat ditentukan berdasarkan harga satuan ; Harga satuan sesuai dengan kemampuan pengendalian dan kompetensi peserta.
Semoga kita masuk dalam daftar pendek Pemenang pada Ramadhan ini.
Akhir kata :
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 H
MINAL AIDIN WAL FAIZIN
SALAM PENGADAAN.......

Rabu, 08 Agustus 2012

PEJABAT PENGADAAN MENURUT PERPRES 70 TAHUN 2012

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pengadaan adalah Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan Langsung, sedangkan pengadaan langsung adalah Pengadaan Barang / Jasa langsung kepada penyedia Barang / Jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung.

Dengan pengertian ini maka, pejabat pengadaan tidak dapat lagi melaksanakan pemilihan dengan metode penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, Pejabat Pengadaan dalam perubahan kedua ini hanya dan boleh melaksanakan pengadaan langsung.

Kamis, 21 Juni 2012

Menyusun dan Menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)


Pasal 66 ayat (5) b Perpres 54 Tahun 2010, HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan (Lampiran Bab IV A Bagian B.1/2.a.2)).

Rabu, 20 Juni 2012

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR              DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG TA. 20…  

1. Latar Belakang
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran

Sabtu, 16 Juni 2012

Laporan Hasil Perjalanan Dinas



 
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan : Salotungo    Telp: (0484) 21507 Watansoppeng 90812

LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS

Nama Pejabat / Pegawai           : M. SYARIF
Nip                                            : 19731226 200502 1 002
Jabatan                                      :  Staf / Pejabat Pengadaan

Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) Nomor :  236/D.KCTT/VI/2012  tanggal 6 Juni 2012, dengan ini kami melaporkan hasil perjalanan dinas sebagai berikut :

1.      Maksud dan Tujuan Melakukan Perjalanan Dinas : 
  • Mengikuti Diklat Teknik Penentuan dan Penetapan HPS Pengadaan Barang/Jasa
2.      Ringkasan dan Hasil Perjalanan Dinas :
-   Pelatihan dan Lokakarya Teknik dan Metode Penyusunan HPS dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Kota pada tanggal 11 Juni 2012 sampai dengan 13 Juni 2012
-    Materi Teknik dan Metode Penyusunan HPS dibawakan oleh Bpk.Ir. Sutan L. Lubis, M.Sc ( mantan Direktur Penyelesaian Sanggah LKPP dan mantan Ketua Tim Penyusun Perpres 54 Tahun 2010)

Jumat, 08 Juni 2012

E-PROCUREMENT INOVASI MENUJU PENGADAAN BEBAS KORUPSI


Menurut survei Indonesia Procurement Watch (IPW) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2011 lalu, terungkap bahwa ternyata 89 persen penyedia barang dan jasa pemerintah me-lakukan suap untuk memenangkan tender.
Selain itu, 92 persen penyedia barang dan jasa tersebut juga mengakui pernah melakukan penyuapan dalam mengikuti tender. Survei yang dilakukan terhadap 792 penyedia barang dan jasa pengu-saha rekanan pemerintah ini dilakukan di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.

Rabu, 23 Mei 2012

REKRUITMEN POKJA ULP


Dengan diterbitkannya Pedoman pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 ( http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=5166828732  ) maka semakin jelaslah arah yang ingin dituju dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminati dan akuntabel. Dibandingkan dengan Peraturan LKPP terdahulu ( Perka LKPP Nomor : 002/PRT/KA/VII/2009) maka

Senin, 21 Mei 2012

LUMPSUM ATAU AT COST


Perjalanan Dinas bagi PNS merupakan tugas Negara, namun tugas inilah yang paling diminati oleh sebagian PNS ketimbang tugas lain yang diberikan kepadanya, disamping karena tugas ini dilaksanakan dalam rangka tugas jabatan juga merupakan kesempatan PNS dapat menikmati

Minggu, 20 Mei 2012

VERIFIKASI ATAU AUDIT


Proses pembayaran atas tagihan yang dibebankan pada APBD, dirasakan cukup menyita waktu, ini disebabkan beberapa hal diantaranya adalah minimnya SDM keuangan yang professional dan terbatasnya aturan SOP yang menjadi dasar pengujian dan verifikasi tagihan/permintaan pembayaran serta system keuangan yang belum optimal.
Dibandingkan dengan APBN maka proses pembayaran hanya membutuhkan waktu 1 Jam atau paling lambat 24 jam. Sedangkan APBD sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 212 ayat (1)“Penerbitan SPM paling lama 2 hari terhitung sejak diterimanya SPP“  dan Pasal 217 ayat (1) “ Penerbitan SP2D paling lama 2 hari terhitung sejak diterimanya SPM”

Sabtu, 19 Mei 2012

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan

Mencermati Lampiran II Bagian C.2.l pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah " (4).PPK menerima penyerahan hasil pekerjaan setelah : (a)  seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
maka dapat disimpulkan bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh Pihak Penyedia (sebagai Pihak I / yang menyerahkan) dan PPK (sebagai Pihak II / yang menerima) dengan menggunakan kop perusahaan penyedia, 

Selasa, 15 Mei 2012

PUTRA MAHKOTA



Ketika dikarunia 3 orang putri, saya berpikir Allah percaya saya hanya mampu memikul amanah untuk memelihara ketiga putri saya. Dambaan untuk mendapatkan Anak Laki-laki tak pernah pupus dalam benak. Saya tetap yakin Allah akan memberikan seorang putra.

Senin, 14 Mei 2012

KTA IAPI


INDONESIAN PROCUREMENT SPECIALISTS ASSOCIATION
Hari ini, saya mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Nomor : 28.00.12.0016 artinya bahwa saya adalah bagian dari Kumpulan Orang-Orang yang memiliki visi dan Misi memajukan Konsep dan Implementasi Peraturan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa khsususnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Minggu, 13 Mei 2012

Terminology

Integritas

Definisi:
Integritas (Integrity) adalah bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi, walaupun dalam keadaan yang sulit untuk melakukan ini. Dengan kata lain, “satunya kata dengan perbuatan”. Mengkomunikasikan maksud, ide dan perasaan secara terbuka, jujur dan langsung sekalipun dalam negosiasi yang sulit dengan pihak lain.

Mengasah Integritas

Bagi saya mengasah integritas itu perlu, untuk memperjelas arah kehidupan kita dalam bekerja. Sebagai seorang PNS yang harus senantiasa menyumbangkan kerja terbaik kita pada atasan. tidak terpengaruh apakah kerja tersebut bernilai atau tidak dimatanya. 
Integritas bukan sekedar kata yang tertulis dalam pakta yang ditandatangani

Prasasti Awal

Watansoppeng, 12 Mei 2012 jam 01.20 Wita dengan ini blog Putra Mahkota dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, Hal-hal mengenai isi blog adalah tanggungjawab saya, dengan demikian maka bilamana ada kesalahan dan kekeliruan didalamnya maka dengan kerendahan hati saya mohon maaf dan dimaafkan sedalam-dalamnya. Terima Kasih.