Senin, 14 Mei 2012

KTA IAPI


INDONESIAN PROCUREMENT SPECIALISTS ASSOCIATION
Hari ini, saya mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Nomor : 28.00.12.0016 artinya bahwa saya adalah bagian dari Kumpulan Orang-Orang yang memiliki visi dan Misi memajukan Konsep dan Implementasi Peraturan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa khsususnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Ahli Pengadaan, seperti komponen masyarakat Indonesia lainnya, adalah sama. Hanya berbeda pada tekad khusus yang diemban yakni melaksanakan, mendukung dan mensukseskan  pembangunan nasional melalui peningkatan kemampuan, keahlian dan kualitas SDM yang menangani dan terkait dengan kegiatan pengadaan Barang/Jasa (Pembukaan Anggaran Dasar IAPI).

Sebagai Organisasi bersifat terbuka dan eksklusif, karena keanggotaan harus memenuhi syarat Umum meskipun menurut saya ini adalah syarat khusus yakni : “Memiliki keahlian khusus di bidang pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh Bappenas atau LKPP” (ART IAPI)
Keanggotaan IAPI ini bagi saya adalah langkah awal, bagaimana IAPI Cabang Soppeng dapat terbentuk. Impian saya adalah bagaimana Ikatan ini dapat menjadi Forum pertemuan untuk menyelesaikan persoalan2 yang muncul didaerah khususnya kasus-kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Salam dan Doa semoga impian saya dapat terwujud.

Tidak ada komentar: