INDONESIAN PROCUREMENT SPECIALISTS ASSOCIATION
Hari ini, saya mendapatkan Kartu
Tanda Anggota (KTA) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Nomor :
28.00.12.0016 artinya bahwa saya adalah bagian dari Kumpulan Orang-Orang yang
memiliki visi dan Misi memajukan Konsep dan Implementasi Peraturan Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa khsususnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Ahli Pengadaan, seperti komponen
masyarakat Indonesia lainnya, adalah sama. Hanya berbeda pada tekad khusus yang
diemban yakni melaksanakan, mendukung dan
mensukseskan pembangunan nasional
melalui peningkatan kemampuan, keahlian dan kualitas SDM yang menangani dan
terkait dengan kegiatan pengadaan Barang/Jasa (Pembukaan Anggaran Dasar
IAPI).
Sebagai Organisasi bersifat
terbuka dan eksklusif, karena keanggotaan harus memenuhi syarat Umum meskipun
menurut saya ini adalah syarat khusus yakni : “Memiliki keahlian khusus di bidang pengadaan Barang/Jasa yang
dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh Bappenas
atau LKPP” (ART IAPI)
Keanggotaan IAPI ini bagi saya adalah langkah
awal, bagaimana IAPI Cabang Soppeng dapat terbentuk. Impian saya adalah
bagaimana Ikatan ini dapat menjadi Forum pertemuan untuk menyelesaikan
persoalan2 yang muncul didaerah khususnya kasus-kasus yang berkaitan dengan
pengadaan barang/jasa. Salam dan Doa semoga impian saya dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar