Minggu, 09 Maret 2014

Jabatan Pengelola PBJ Pertama


Nyaris 2 Tahun, tak satupun tulisan saya post di blog ini, sepanjang tahun 2013 saya diamanahkan menjadi Bendahara Pengeluaran SKPD, sehingga tak tersisa banyak waktu untuk menulis.
Di awal tahun 2014 ini saya mencoba untuk menyusun schedule yang lebih baik untuk senantiasa memberi waktu pada kegiatan mengasah diri untuk menuangkan pikiran dan ide-ide saya dalam ikut memberikan andil dalam pergerakan perjuangan reformasi Pengadaan di Indonesia. Meskipun demikian perkembangan progressif pengadaan tetap saya ikuti dengan membaca blog dan berita informasi yang berkaitan dengan dunia pengadaan, tak terkecuali dengan perkembangan paling anyar yakni adanya upaya menempatkan pengadaan sebagai jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengadaan Barang Jasa dan Angka Kreditnya, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN tentang Ketentuan Pelaksanaan Permen PAN RB serta Peraturan Kepala LKPP tentang petunjuk teknis pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengadaan Barang Jasa melalui inpassing.

Setelah melalui perenungan yang secukupnya, dengan keyakinan yang kuat dan dengan niat untuk kebaikan maka Bismillahi rahmani rahim…., sejak tanggal 1 Maret 2014 saya terima dengan penuh keikhlasan dan dengan penuh rasa tanggungjawab, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pertama sebagai Tugas dan pengabdian kepada Negara dan Masyarakat, semoga jabatan ini mendapatkan ridho dari Allah SWT. Amin…..

Tidak ada komentar: