Sabtu, 16 Juni 2012

Laporan Hasil Perjalanan Dinas



 
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan : Salotungo    Telp: (0484) 21507 Watansoppeng 90812

LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS

Nama Pejabat / Pegawai           : M. SYARIF
Nip                                            : 19731226 200502 1 002
Jabatan                                      :  Staf / Pejabat Pengadaan

Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) Nomor :  236/D.KCTT/VI/2012  tanggal 6 Juni 2012, dengan ini kami melaporkan hasil perjalanan dinas sebagai berikut :

1.      Maksud dan Tujuan Melakukan Perjalanan Dinas : 
  • Mengikuti Diklat Teknik Penentuan dan Penetapan HPS Pengadaan Barang/Jasa
2.      Ringkasan dan Hasil Perjalanan Dinas :
-   Pelatihan dan Lokakarya Teknik dan Metode Penyusunan HPS dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Kota pada tanggal 11 Juni 2012 sampai dengan 13 Juni 2012
-    Materi Teknik dan Metode Penyusunan HPS dibawakan oleh Bpk.Ir. Sutan L. Lubis, M.Sc ( mantan Direktur Penyelesaian Sanggah LKPP dan mantan Ketua Tim Penyusun Perpres 54 Tahun 2010)

-         HPS disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk digunakan sebagai :
a.   Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya.
b.   Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
c.   Dasar untuk menetapkan besaran jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % nilai total HPS.
-   Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
a.       Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS;
b.      Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh assosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.       Daftar biaya/tariff barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d.  Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan factor perubahan biaya;
e.       Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan atau kurs tengan Bank Indonesia;
f.    Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis , baik yang dilakukan dengan Instansi lain maupun pihak lain;
g.      Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer Estimate);
h.      Norma Index dan atau;
i.        Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
-         Metode Perhitungan dalam Penyusunan HPS, terdiri dari :
a.       Metode Analogi : perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang/jasa sejenis.
b.  Metode Parametrik : Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antara dua variable, biasanya berbentuk kurva atau rumusan matematis.
c.     Metode Indeks Harga : Perkiraan biaya dengan cara membandingkan antara harga pada suatu waktu (bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan sebagai dasar.
d.      Metode Faktor : Perkiraan yang didasarkan pada asumsi bahwa terdapat korelasi diantara harga peralatan utama dengan komponen-komponen terkait.
e.    Metode Analisa Harga Satuan : Perkiraan biaya apabila volume total pekerjaan belum dapat ditentukan dengan pasti, tetapi biaya per unitnya telah dapat dihitung, metode cukup baik digunakan bilamana komponen biaya total yang hendak dihitung harga satuannya telah diketahui dengan jelas.
-         Nilai Total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, dan telah memperhitungkan PPN dan (overhead dan keuntungan yang wajar maksimal 15 %) dan tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan PPh Penyedia barang/Jasa.
-         Prosedur Penyusunan HPS untuk Pekerjaan Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya :
o   Mengecek besarnya pagu dana dalam DPA/DIPA
o   Mempelajari Dokumen RUP
o   Mengecek harga satuan yang berlaku dipasar
o   Menghitung/menetapkan harga satuan
o   Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran
o   Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran
o   Menghitung PPN
o   Menentukan besaran HPS.
-         Prosedur Penyusunan HPS untuk Pekerjaan Jasa Konstruksi :
o   Mengecek besarnya pagu dana dalam DPA/DIPA
o   Mempelajari Dokumen RUP
o   Mengecek harga satuan dasar untuk bahan, upah dan alat
o   Menghitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (Pay-item)
o   Menghitung/menetapkan harga satuan
o   Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran
o   Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran
o   Menghitung PPN
o   Menentukan besarnya HPS
-         Prosedur Penyusunan HPS untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi :
o   Mengecek besarnya pagu dana dalam DPA/DIPA
o   Mempelajari Dokumen RUP
o   Menghitung komponen biaya ( Biaya langsung personil masing-masing Tenaga Ahli)
o   Menghitung Biaya Langsung Non Personil
o   Menghitung Jumlah masing-masing jenis biaya
o   Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran
o   Menghitung PPN
o   Menentukan besarnya HPS
-         HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran
-         Riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan.
-     Materi Tambahan berupa Teknik Pengadaan Khusus tanpa tender sesuai Perpres 54 Tahun 2010 yakni Metode Penunjukan langsung Kendaraan Dinas sesuai Perka LKPP No 4 dan No 6 Tahun 2011 serta Metode Penunjukan Langsung pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan dimana harganya telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

3.      Saran – Saran
-     Setelah DPA disetujui oleh DPRD maka diharapkan PA dapat mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta portal pengadaan nasional melalui LPSE.
-          PPK berdasarkan RUP menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi :
a.       Spesifikasi Teknis dan Gambar
b. Penyusunan HPS yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
-   PPK menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan yang meliputi ; Kebijakan umum, Rencana Penganggaran Biaya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

4.      Penutup   

Demikian laporan hasil perjalanan Dinas ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
                                                                                              
                                                                                       Watansoppeng, 15 Juni 2012
                                                                                                       Pejabat / Pegawai
                                                                                       Yang Melakukan Perjalanan Dinas                



                                                                                    M. S Y A R I F
                                                                                    Nip.19731226 200502 1 002

1 komentar:

Akuntansi mengatakan...

Kalo sudh slsai mmbuat laporan prjalan dinas trus diteruskan kmana lg?