PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG
DINAS KEPENDUDUKAN,
CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan : Salotungo Telp: (0484) 21507 Watansoppeng 90812
LAPORAN
HASIL PERJALANAN DINAS
Nama Pejabat / Pegawai : M. SYARIF
Nip : 19731226
200502 1 002
Jabatan : Staf /
Pejabat Pengadaan
Berdasarkan
Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) Nomor : 236/D.KCTT/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012, dengan ini kami
melaporkan hasil perjalanan dinas sebagai berikut :
1.
Maksud dan Tujuan Melakukan Perjalanan Dinas :
- Mengikuti Diklat Teknik Penentuan dan Penetapan HPS Pengadaan Barang/Jasa
2.
Ringkasan dan Hasil Perjalanan Dinas :
- Pelatihan dan Lokakarya Teknik dan
Metode Penyusunan HPS dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Kota pada tanggal
11 Juni 2012 sampai dengan 13 Juni 2012
- Materi Teknik dan Metode Penyusunan HPS
dibawakan oleh Bpk.Ir. Sutan L. Lubis,
M.Sc ( mantan Direktur Penyelesaian Sanggah LKPP dan mantan Ketua Tim
Penyusun Perpres 54 Tahun 2010)
-
HPS disusun dan ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), untuk digunakan sebagai :
a. Alat
untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya.
b. Dasar
untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
c. Dasar
untuk menetapkan besaran jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah dari 80 % nilai total HPS.
- Penyusunan HPS didasarkan pada data
harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang
dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
a. Informasi
biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS;
b. Informasi
biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh assosiasi terkait dan sumber
data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Daftar
biaya/tariff barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. Biaya
kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan factor
perubahan biaya;
e. Inflasi
tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan atau kurs tengan Bank Indonesia;
f. Hasil
perbandingan dengan kontrak sejenis , baik yang dilakukan dengan Instansi lain
maupun pihak lain;
g. Perkiraan
perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer Estimate);
h. Norma
Index dan atau;
i.
Informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
-
Metode Perhitungan dalam Penyusunan HPS,
terdiri dari :
a. Metode
Analogi : perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan
barang/jasa sejenis.
b. Metode
Parametrik : Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antara dua
variable, biasanya berbentuk kurva atau rumusan matematis.
c. Metode
Indeks Harga : Perkiraan biaya dengan cara membandingkan antara harga pada
suatu waktu (bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang
digunakan sebagai dasar.
d. Metode
Faktor : Perkiraan yang didasarkan pada asumsi bahwa terdapat korelasi diantara
harga peralatan utama dengan komponen-komponen terkait.
e. Metode
Analisa Harga Satuan : Perkiraan biaya apabila volume total pekerjaan belum
dapat ditentukan dengan pasti, tetapi biaya per unitnya telah dapat dihitung,
metode cukup baik digunakan bilamana komponen biaya total yang hendak dihitung
harga satuannya telah diketahui dengan jelas.
-
Nilai Total HPS bersifat terbuka dan
tidak rahasia, dan telah memperhitungkan PPN dan (overhead dan keuntungan yang
wajar maksimal 15 %) dan tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya
lain-lain dan PPh Penyedia barang/Jasa.
-
Prosedur Penyusunan HPS untuk Pekerjaan
Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya :
o
Mengecek besarnya pagu dana dalam
DPA/DIPA
o
Mempelajari Dokumen RUP
o
Mengecek harga satuan yang berlaku
dipasar
o
Menghitung/menetapkan harga satuan
o
Menghitung jumlah biaya untuk setiap
mata pembayaran
o
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh
mata pembayaran
o
Menghitung PPN
o
Menentukan besaran HPS.
-
Prosedur Penyusunan HPS untuk Pekerjaan
Jasa Konstruksi :
o
Mengecek besarnya pagu dana dalam
DPA/DIPA
o
Mempelajari Dokumen RUP
o
Mengecek harga satuan dasar untuk bahan,
upah dan alat
o
Menghitung analisa harga untuk setiap
mata pembayaran (Pay-item)
o
Menghitung/menetapkan harga satuan
o
Menghitung jumlah biaya untuk setiap
mata pembayaran
o
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh
mata pembayaran
o
Menghitung PPN
o
Menentukan besarnya HPS
-
Prosedur Penyusunan HPS untuk Pekerjaan
Jasa Konsultansi :
o
Mengecek besarnya pagu dana dalam
DPA/DIPA
o
Mempelajari Dokumen RUP
o
Menghitung komponen biaya ( Biaya
langsung personil masing-masing Tenaga Ahli)
o
Menghitung Biaya Langsung Non Personil
o
Menghitung Jumlah masing-masing jenis
biaya
o
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh
mata pembayaran
o
Menghitung PPN
o
Menentukan besarnya HPS
-
HPS disusun paling lama 28 hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran
-
Riwayat penyusunan HPS harus
didokumentasikan.
- Materi Tambahan berupa Teknik Pengadaan
Khusus tanpa tender sesuai Perpres 54 Tahun 2010 yakni Metode Penunjukan
langsung Kendaraan Dinas sesuai Perka LKPP No 4 dan No 6 Tahun 2011 serta
Metode Penunjukan Langsung pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan dimana
harganya telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Saran
– Saran
- Setelah DPA disetujui
oleh DPRD maka diharapkan PA dapat mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di
Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta
portal pengadaan nasional melalui LPSE.
-
PPK berdasarkan RUP menyusun Rencana
Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi :
a.
Spesifikasi
Teknis dan Gambar
b. Penyusunan HPS
yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
- PPK menetapkan
rencana pelaksanaan pengadaan yang meliputi ; Kebijakan umum, Rencana
Penganggaran Biaya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
4. Penutup
Demikian laporan hasil perjalanan Dinas
ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Watansoppeng,
15 Juni 2012
Pejabat
/ Pegawai
Yang
Melakukan Perjalanan Dinas
M.
S Y A R I F
Nip.19731226 200502 1 002
1 komentar:
Kalo sudh slsai mmbuat laporan prjalan dinas trus diteruskan kmana lg?
Posting Komentar