Pasal
66 ayat (5) b Perpres 54 Tahun 2010, HPS digunakan sebagai dasar untuk
menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode
Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya
adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan (Lampiran Bab IV A Bagian B.1/2.a.2)).
Kamis, 21 Juni 2012
Rabu, 20 Juni 2012
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR DINAS
KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
TA. 20…
1. Latar Belakang
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan,
Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran
Sabtu, 16 Juni 2012
Laporan Hasil Perjalanan Dinas
PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG
DINAS KEPENDUDUKAN,
CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan : Salotungo Telp: (0484) 21507 Watansoppeng 90812
LAPORAN
HASIL PERJALANAN DINAS
Nama Pejabat / Pegawai : M. SYARIF
Nip : 19731226
200502 1 002
Jabatan : Staf /
Pejabat Pengadaan
Berdasarkan
Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) Nomor : 236/D.KCTT/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012, dengan ini kami
melaporkan hasil perjalanan dinas sebagai berikut :
1.
Maksud dan Tujuan Melakukan Perjalanan Dinas :
- Mengikuti Diklat Teknik Penentuan dan Penetapan HPS Pengadaan Barang/Jasa
2.
Ringkasan dan Hasil Perjalanan Dinas :
- Pelatihan dan Lokakarya Teknik dan
Metode Penyusunan HPS dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Kota pada tanggal
11 Juni 2012 sampai dengan 13 Juni 2012
- Materi Teknik dan Metode Penyusunan HPS
dibawakan oleh Bpk.Ir. Sutan L. Lubis,
M.Sc ( mantan Direktur Penyelesaian Sanggah LKPP dan mantan Ketua Tim
Penyusun Perpres 54 Tahun 2010)
Jumat, 08 Juni 2012
E-PROCUREMENT INOVASI MENUJU PENGADAAN BEBAS KORUPSI
Mon - 28 May
Written by Harfin
Menurut survei Indonesia Procurement Watch (IPW) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2011 lalu, terungkap bahwa ternyata 89 persen penyedia barang dan jasa pemerintah me-lakukan suap untuk memenangkan tender.
Selain
itu, 92 persen penyedia barang dan jasa tersebut juga mengakui pernah
melakukan penyuapan dalam mengikuti tender. Survei yang dilakukan
terhadap 792 penyedia barang dan jasa pengu-saha rekanan pemerintah ini
dilakukan di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.
Langganan:
Postingan (Atom)