Kamis, 21 Juni 2012

Menyusun dan Menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)


Pasal 66 ayat (5) b Perpres 54 Tahun 2010, HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan (Lampiran Bab IV A Bagian B.1/2.a.2)).

Rabu, 20 Juni 2012

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR              DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG TA. 20…  

1. Latar Belakang
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran

Sabtu, 16 Juni 2012

Laporan Hasil Perjalanan Dinas



 
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan : Salotungo    Telp: (0484) 21507 Watansoppeng 90812

LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS

Nama Pejabat / Pegawai           : M. SYARIF
Nip                                            : 19731226 200502 1 002
Jabatan                                      :  Staf / Pejabat Pengadaan

Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) Nomor :  236/D.KCTT/VI/2012  tanggal 6 Juni 2012, dengan ini kami melaporkan hasil perjalanan dinas sebagai berikut :

1.      Maksud dan Tujuan Melakukan Perjalanan Dinas : 
  • Mengikuti Diklat Teknik Penentuan dan Penetapan HPS Pengadaan Barang/Jasa
2.      Ringkasan dan Hasil Perjalanan Dinas :
-   Pelatihan dan Lokakarya Teknik dan Metode Penyusunan HPS dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Kota pada tanggal 11 Juni 2012 sampai dengan 13 Juni 2012
-    Materi Teknik dan Metode Penyusunan HPS dibawakan oleh Bpk.Ir. Sutan L. Lubis, M.Sc ( mantan Direktur Penyelesaian Sanggah LKPP dan mantan Ketua Tim Penyusun Perpres 54 Tahun 2010)

Jumat, 08 Juni 2012

E-PROCUREMENT INOVASI MENUJU PENGADAAN BEBAS KORUPSI


Menurut survei Indonesia Procurement Watch (IPW) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2011 lalu, terungkap bahwa ternyata 89 persen penyedia barang dan jasa pemerintah me-lakukan suap untuk memenangkan tender.
Selain itu, 92 persen penyedia barang dan jasa tersebut juga mengakui pernah melakukan penyuapan dalam mengikuti tender. Survei yang dilakukan terhadap 792 penyedia barang dan jasa pengu-saha rekanan pemerintah ini dilakukan di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.